Langsa-Akibat melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 13 tahun 2003 tentang maisir atau perjudian, lima warga Kota Langsa dihukum cambuk, Jumat (9/3) siang. Eksekusi cambuk dilakukan di Lapangan Merdeka Langsa.
Pada prosesi hukuman cambuk itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Adonis, Sekretaris Daerah Kota Langsa Muhammad Syahril, Kepala Dinas Syariat Islam Ibrahim Latif, dan Kabag Ops Polres Langsa Kompol Saiful Hadi. Turut disaksikan puluhan masyarakat Kota Langsa.
Amatan acehpungo.com, sebelum hukuman dilakukan, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Langsa, Putra Masduri, tampil membacakan putusan Mahkamah Syariah Islam Langsa untuk masing-masing terpidana, yakni nomor 07/JN/2012/MS-Langsa, atas nama Mustafa Bin Khatib sebanyak enam kali cambuk.
Lalu putusan nomor 11/JN/2012/MS-Langsa untuk Hermansyah Bin Ali Foto. Ketiga, nomor 12/JN/2012/MS-Langsa atas nama Abdul Nasib Bin Letmain, dan keempat, nomor 13/JN/2012/MS-Langsa, atas nama Khairil Anwar Bin Ilyas serta Samsul Bahri Bin Nurdi.
Kadis Syariat Islam Langsa Ibrahim Latif mengatakan, hukuman cambuk itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya. Sehingga diharapkan pelaku tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut. Pihaknya juga mengharapkan dukungan semua pihak untuk penegakan syariat Islam di kota yang dkeat dengan Kota Medan itu.[]