Pengamat: Hukum Adat Bisa Jaga Keharmonisan
Banda Aceh – Pengamat hukum adat Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Abdurahman SH menyatakan untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui hukum adat lebih bagus ketimbang dengan hukum positif, karena bisa menjaga keharmonisan dalam masyarakat. “Ada kasus-kasus tertentu sebaiknya diselesaikan melalui hukum adat, karena bisa menyelesaikan masalah bukan hanya memutuskan benar atau pun salah,” katanya di Banda Aceh, ...