SK KIP Aceh Diskriminatif
Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/11) kembali akan menyidangkan perkara gugatan TA Khalid dan Fadhlullah (Pemohon) terhadap SK KIP tentang tahapan Pemilukada yang dinilai ilegal. Pihak pengacara pemohon, Mukhlis Mukhtar, SH dan Safaruddin, SH sudah menyiapkan konklusi (kesimpulan) yang menyebutkan tahapan Pemilukada melanggar Undang-undang serta diskriminatif.