• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Bakal Pasangan Calon Punya Waktu 7 Hari untuk Mendaftar

Harlan Oleh Harlan
03/11/2011
in Hukum
0
5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Gubernur Aceh di Toilet
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/11) dalam keputusan sela meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar memberikan peluang kepada para kandidat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota untuk mendaftar.

“Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan,” demkian bunyi amar putusan yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, Mohd Mahfud MD (Ketua merangkap Anggota), Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadli Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Selain itu, KIP selaku termohon juga diminta untuk menyesuaikan  tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Propinsi Aceh sebagai akibat putusan sela ini.

Sebelumnya diberitakan, dua warga Aceh, TA Khalid dan Fadlullah meminta MK membatalkan Surat keputusan KIP Nomor 17 tahun 2011 berisi tahapan dan jadwal Pilkada Aceh yang dinilai ilegal. []

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

09/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

24/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

21/10/2016
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Pengadilan Inggris Perintahkan Pendiri Wikileaks Diekstradisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

digital marketing life hacks

Digital Marketing Life Hacks: Cerita dari Seorang Blogger Pemula

30/11/2019
Becoming Obamas

Ketika Berbuat Baik, tapi Dituduh Jahat

25/11/2018
Anggota TNI dari pasukan Rajawali saat Darurat Militer di Aceh

Ketika Darurat Militer Diumumkan dan Hari-hari Setelahnya

18/05/2016

Gempa 6,8 SR Guncang Bali

13/10/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.