5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Gubernur Aceh di Toilet

Harlan

Bakal Pasangan Calon Punya Waktu 7 Hari untuk Mendaftar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/11) dalam keputusan sela meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar memberikan peluang kepada para kandidat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota untuk mendaftar.

“Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, sampai 7 (tujuh) hari sejak putusan sela ini diucapkan,” demkian bunyi amar putusan yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, Mohd Mahfud MD (Ketua merangkap Anggota), Achmad Sodiki, M Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadli Sumadi, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, dan Hamdan Zoelva.

Selain itu, KIP selaku termohon juga diminta untuk menyesuaikan  tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota dalam Propinsi Aceh sebagai akibat putusan sela ini.

Sebelumnya diberitakan, dua warga Aceh, TA Khalid dan Fadlullah meminta MK membatalkan Surat keputusan KIP Nomor 17 tahun 2011 berisi tahapan dan jadwal Pilkada Aceh yang dinilai ilegal. []


Leave a Comment