MK Kembali Buka Pendaftaran Calon Pilkada Aceh
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan sela untuk membuka pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Wali kota Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Aceh selama tujuh hari.