HOT
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
Home News Politik

SAKA Pertanyakan Independensi Panwas Aceh

Boy Nashruddin Agus Oleh Boy Nashruddin Agus
15/01/2012
in Politik
14 0
0

Banda Aceh-Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Aceh dituding belum bersikap independen terhadap pelaksanaan proses Pemilukada di Aceh, seperti yang berlaku selama ini.

Hal ini dikatakan Solidaritas Akademisi Aceh (SAKA), Samsuar melalui siaran persnya, Minggu (15/1), menyikapi pemberitaan Darni M. Daud, salah satu kandidat calon Gubernur Aceh yang dipastikan mundur dari jabatan fungsionalnya sebagai guru besar Unsyiah.

Menurutnya, pernyataan Nyak Arief yang mengatakan, pencalonan Darni mendapat pengecualian dari calon lainnya karena ia berstatus sebagai PNS merupakan pembohongan publik, karena menurut dia, Gubernur Aceh (Irwandi Yusuf) juga masih berstatus PNS sebagai Dosen di Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Syiah Kuala.

Pernyataan Nyak Arief yang menyatakan, ini bukan soal rezimnya pemilukada, tapi ketentuan regulasi yang wajib dipenuhi, dikatakan Samsuar sebagai bukti tidak independennya sikapPanwas Aceh.

Samsuar berharap, Panwas dan KIP Aceh menjalankan aturan dan ketentuan yang berlaku sebagai Pelaksana Pemilukada di Aceh. Karena, katanya, kinerja dan Jiwa besar Panwas serta KIP akan mendapat penilaian Publik.

“Panwas dan KIP Aceh harus menunjukkan keseriusan kepada publik, bahwa memang benar serius untuk menjalankan undang-undang dan ketentuan yang berlaku di negeri ini,” ujarnya.

Menurut Samsuar yang didampingi Iswadi, sikap Panwas yang seakan-akan mendorong Konflik regulasi di Aceh terlihat semakin runyam.

“Apa jadinya Aceh ini jika Panwas dan KIP Aceh tidak konsisten menjalankan undang-undang dan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Hal itu, kata Suriansyah, terbukti ketika KIP Aceh meloloskan Irwandi sebagai Calon Gubernur dan Suriansyah sebagai Calon Wakil Gubernur Aceh ke depan.

“Saat perkara Irwandi dan Suriansyah, Panwas malahan lebih memilih diam. Padahal itu jelas-jelas bertentangan dengan pasal 33 (1c) jo.32 (2i) Qanun No.7 Tahun 2006,” pungkasnya.[rel]

Share8Tweet5
Boy Nashruddin Agus

Boy Nashruddin Agus

TRENDING.

Rekomendasi 20 nama anak laki-laki Aceh tahun 2025
Lifestyle

Rekomendasi 20 Nama Anak Laki-laki Aceh Tahun 2025

1 year ago
rekomendasi jual rumah shelter murah banda aceh
Inforial

Rekomendasi Jual Rumah Shelter Banda Aceh, Murah dan Terpercaya

2 years ago
coba sosiago influencer marketing
Inforial

Coba Sosiago Influencer Marketing: Cara Mudah Monetisasi Blog

7 years ago
Panggilan Video WhatsApp Web
Teknologi

Trik WhatsApp: Cara Melakukan Panggilan Video di WhatsApp Web

6 years ago
aceh pungo

Aceh Pungo (acehpungo.com) merupakan blog yang membahas seputar gaya hidup, cerita perjalanan, wisata kuliner dan destinasi wisata menarik

Follow Us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Tags

Alkali Bansos Cerpen Gosip Halodoc Headline Hiburan Neo Bank Pilihan Puisi Quora Resensi SEO Sepakbola Steemit Traveling turki umrah mandiri Unicef YouTube
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 Acehpungo - Blog seputar gaya hidup & dan hiburan by Acehpungo.