Iskandar Usman

Kejati Diminta Ungkap Kasus Rp 16 M Aceh Timur

Langsa – Kejaksaan Tinggi Aceh diminta untuk mengungkap kasus penyimpangan dana hibah Menkokesra Pemkab Aceh Timur, sebesar  Rp 16 M tahun anggaran 2008 lalu dengan cara melakukan verifikasi data kembali. Pasalnya, Kejati Aceh semasa Kajati Yafizham dan Asintel M. Adam sudah pernah melakukan langkah penyelidikan terhadap kasus hibah tersebut, akan tetapi kasus ini dihentikan oleh pihak Kejati karena mengklaim  tidak adanya potensi penyimpangan dan kerugian negara.

“Ini cukup aneh dan ironis. Sebab,  dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2010 jelas-jelas ditemukan adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara sebesar  Rp1,1 M. LHP BPK RI tersebut hendaknya menjadi pintu masuk dan celah hukum bagi kejaksaan guna menindaklanjuti dan membuka kembali pengusutan kasus pengelolaan dana hibah berdasarkan alat bukti baru berupa LHP BPK RI tahun 2010,” kata Ketua LSM Gerakan masyarakat Partisipatif (GeMPAR), Auzir, kepada acehpungo.com, Jumat (16/12) malam.

Menurut dia, kasus tersebut harus diungkap karena sampai saat ini masyarakat Aceh Timur khususnya, sangat berharap agar kasus dana hibah itu dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kata Auzir, tidak ada alasan bagi pihak Kejati untuk tidak melakukan langkah hukum secara profesional dan transparan terhadap kasus dana hibah Rp 16 M Aceh Timur.

“Apalagi pada bulan April lalu kami sudah menyerahkan data dan LHP BPK RI terkait dana hibah Rp 16 M kepada Kajati Aceh, M Yusni termasuk laporan Pansus DPRK Aceh Timur tentang pusat pemerintahan Aceh Timur senilai Rp 160,3 M. Kami mendesak agar Kajati Aceh selaku putra Aceh Timur agar  berani mengungkap kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan. Ini menjadi test case bagi Kajati untuk berkontribusi bagi tanah kelahirannya,” ujar Auzir.[]