• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 4, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

TA Khalid Lengkapi Berkas Permohonan ke MK

Harlan by Harlan
08/12/2018
in Hukum
0
Aceh Pungo
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – TA Khalid dan Fadlullah, memenuhi permintaan hakim panel Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (28/10) untuk melengkapi berkas gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dalam sidang perdana, Rabu (26/10) lalu dinyatakan tidak lengkap.

Dalam permohonannya, TA Khalid meminta MK membatalkan SK Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh No 1/2011 jo SK No 11/2011 jo SK No 17/2011 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Umum Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota. Menurut pemohon, KIP Aceh telah melanggar Peraturan KPU Nomor 09 Tahun 2010 tentang tahapan, program dan jadwal juga telah melanggar asas ketertiban penyelenggaraan

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Surat perbaikan gugatan terhadap KIP tersebut dimasukkan ke MK pada Jumat (28/10) pukul 14.00, diantar langsung oleh yang bersangkutan. Saat ke MK, TA Khalid didampingi pengaracanya, Mukhlis Mukhtar, SH dan Safaruddin, SH serta Ketua DPW Partai Aceh Pidie, Teungku Sarjani Abdullah dan Ketua DPD PDI-P Aceh H Karimun Usman.

Menurut Safaruddin, dalam surat perbaikan tersebut, pemohon mengongkritkan beberapa hal seperti disampaikan oleh Hakil Panel Harjono pada sidang perdana seperti masalah teknis pelaksanaan yang memakai hari libur (Idul Adha dan Natal) sebagai tahapan pelaksanaan Pemilukada Aceh.

“Pihak pemohon juga memasukkan masalah tenggang waktu anggota partai yang harus mundur 3 bulan sebelum tahapan, serta hal lain dalam surat perbaikan,” ujar Safaruddin, kepada Acehcorner.com, Jumat siang.

Selain itu, kata Safaruddin, pihak pemohon juga memasukkan dugaan tindak pidana pemalsuan KTP oleh calon independen. Menurutnya, banyak calon independen disinyalir menggunakan KTP orang yang sudah meninggal.

“Jadi, sesuai permintaan MK kita telah melengkapi hal-hal yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap,” paparnya.

Sementara TA Khalid kepada Acehcorner.com meminta semua pihak agar menghargai dan menghormati langkah-langkah hukum yang ditempuh pihaknya. Suara-suara sumbang yang menyatakan bahwa gugatan pihaknya salah alamat, katanya, karena mereka tidak mengerti proses hukum yang sedang berjalan.

“Yang mengatakan gugatan kita salah alamat itu seperti orang kehilangan kerita. Kita bukan salah gugat, jadi jangan provokasi masyarakat ke arah pembodohan,” kata mantan Ketua DPRK Lhokseumawe ini.

TA Khalid meminta agar perbedaan kepentingan jangan diperuncing dengan semangat untuk membangun sikap curiga dan saling bermusuhan.

“Kita berharap semoga keputusan MK nantinya menjadi solusi terbaik untuk rakyat Aceh,” harapnya yang mengaku menelepon Acehcorner.com sepulang dari kantor MK. []

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post
Aceh Pungo

Ratu Elizabeth: Manusia di Dunia Sekedar Numpang Lewat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Durasi dan Jadwal Lengkap Game of Thrones 8

Catat! Ini Jumlah Durasi dan Jadwal Lengkap Game of Thrones 8

07/03/2026

Gubernur Lapor Dirjen Otda ke Presiden

30/12/2011

Kerangka Timnas-U 21 Mulai Terbentuk

07/03/2026
Google Fi

Google Fi Hadir di iPhone dan Android

29/11/2018

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.