Harlan

5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Gubernur Aceh di Toilet

Bakal Pasangan Calon Punya Waktu 7 Hari untuk Mendaftar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (2/11) dalam keputusan sela meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh agar memberikan peluang kepada para kandidat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota untuk mendaftar. “Membuka kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Walikota, untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang ...