Banda Aceh – Di tengah penolakan Partai Aceh (PA) untuk ikut Pilkada, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan tetap melanjutkan tahapan Pilkada 2011. Keputusan KIP tersebut berdasarkan instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”KPU sudah memastikan itu. Hasil pertemuan presiden dengan beberapa pihak, sampai saat ini tidak ada penundaan,” kata Wakil Ketua KIP Ilham Saputra didampingi Ketua KIP Abdul Salam Poroh dan sejumlah komisioner dalam konferensi pers di Media Center KIP, Jumat (7/10) sore.
Keputusan tersebut, kata Ilham, tertuang dalam Keputusan KIP No.17/2011.
Dalam konferensi pers tersebut, Ilham menjelaskan, usai shalat Jumat tadi, KIP Aceh mendapat pemberitahuan dari KPU agar tetap melanjutkan tahapan sesuai dengan prosedur.
“Kami diperintahkan untuk melanjutkan tanpa berpikir hal-hal yang akan terjadi,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, KPU sudah menerima berita itu langsung dari istana. “Jadi tidak perlu pernyataan secara tertulis, karena ini bukan penundaan,” pungkasnya. []