MK Sarankan Mendagri yang Ajukan Gugatan terhadap KIP
BANDA ACEH — Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyarankan agar Menteri Dalam Negeri langsung yang mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah yang tengah dijalankan Komisi Independen Pemilihan Aceh, bukan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda). Alasannya, Dirjen Otda tidak memiiliki kapasitas untuk mengajukan permohonan karena keberadaanya tidak disebut di UUD 1945.