TA Khalid: MK Bukan Batal Baca Putusan
Jakarta – Mantan Ketua DPRK Lhokseumawe, H.TA Khalid, yang juga penggugat SK KIP meminta para pihak bersabar serta memberikan klarifikasi terkait tertundanya pembacaan putusan MK pada Jumat (18/11) hari ini. MK, katanya, bukan batal baca putusan terkait kisruh Pilkada Aceh, melainkan memberi kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan kesimpulan.