Tim Seleksi Bentukan Presiden Tak Sesuai UU
Jakarta – Tim seleksi yang dibentuk Presiden bertentangan dengan isi dan jiwa UU No. 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Pasalnya, tim seleksi KPU yang berjumlah 11 orang tersebut tidak ada satupun tokoh dari daerah, akan tetapi didominasi oleh unsur pendukung pemerintah dan parpol yang berkuasa, seperti Mendagri Gamawan Fauzi dan Amir Syamsuddin (Dirjen Kesbang Tanri Bali).