Kejati Diminta Ungkap Kasus Rp 16 M Aceh Timur
Langsa – Kejaksaan Tinggi Aceh diminta untuk mengungkap kasus penyimpangan dana hibah Menkokesra Pemkab Aceh Timur, sebesar Rp 16 M tahun anggaran 2008 lalu dengan cara melakukan verifikasi data kembali. Pasalnya, Kejati Aceh semasa Kajati Yafizham dan Asintel M. Adam sudah pernah melakukan langkah penyelidikan terhadap kasus hibah tersebut, akan tetapi kasus ini dihentikan oleh ...