DPT Pilkada Aceh Ditetapkan 19 Februari

Harlan

Banda Aceh– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pilkada gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan 17 bupati/wali kota di provinsi itu pada 19 Februari 2012.

“Penetapan DPT ini dilakukan di tingkat panitia pemungutan suara (PPS) yang bertugas di desa-desa,” kata Ketua Kelompok Kerja Panitia Pendaftaran Pemilihan (Pantarlih) KIP Aceh Tgk Akmal Abzal di Banda Aceh, Rabu (15/2).

Berdasarkan data per 7 Januari 2012, daftar pemilih sementara pilkada mencapai 3.227.589 orang dari 4,9 jumlah penduduk di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.

“Data ini berdasarkan DPT yang sebelumnya ditetapkan, namun dibatalkan karena terjadi pergeseran jadwal. Sebelumnya, pilkada dijadwalkan 16 Februari 2012, kemudian bergeser menjadi 9 April 2012,” katanya.

Ia mengatakan, usia minimal calon pemilih yang diperkenankan mendaftar yakni berumur 17 tahun pada 9 April 2012 atau dengan tahun kelahiran terendah pada 9 April 1995.

“Kami mengimbau calon pemilih pemula ini agar memastikan dirinya apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum, segera mendatangi PPS guna mendaftar sebagai pemilih,” katanya.

Menurut dia, setelah DPT ditetapkan, maka masyarakat yang belum terdaftar tidak dapat mendaftar lagi. Maka dengan sendirinya yang bersangkutan tidak diperkenankan memberikan hak politiknya pada pilkada.

Setelah penetapan DPT di tingkat PPS, kata dia, selanjutnya disusun dan ditetapkan rekapitulasinya oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK). Penetapan rekapitulasi oleh PPK ini berlangsung 26 hingga 28 Februari 2012.

Dari PPK, lanjut dia, DPT tersebut diserahkan kepada KIP kabupaten/kota guna disusun dan ditetapkan rekapitulasinya yang dijadwalkan berlangsung 29 Februari 2012 hingga 2 Maret 2012.

“Setelah itu, barulah KIP Aceh menetapkan rekapitulasinya. Penetapan rekapitulasi DPT di KIP Aceh dijadwalkan 3 hingga 5 Maret 2012,” ujar Tgk Akmal Abzal.

Pilkada gubernur dan wakil gubernur Aceh digelar serentak dengan pemilihan 17 bupati/wali kota beserta wakilnya dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh pada 9 April 2012.[Ant]