WN Australia Sembunyikan Narkoba Di Dalam Perut

Harlan

Denpasar-Seorang warga negara Australia ditangkap di Bandara Ngurah Raim, Denpasar, Bali, dengan tuduhan berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 679 juta.

Edward Myatt, 54, terancam hukuman mati

Aparat dari kantor Bea Cukai Ngurah Rai hari ini (02/03) mempertontonkan Edward Myatt, 54, ke hadapan para wartawan.

Juru bicara Dinas Bea Cukai Bali, I Made Wijaya, mengatakan Myatt ditangkap Selasa (28/02).

Kecurigaan petugas dimulai saat ia melewati pemeriksaan sinar X. Petugas kemudian membawa Myatt ke rumah sakit untuk melakukan tes narkotika.

Televisi ABC melaporkan bahwa di perjalanan menuju rumah sakit Myatt sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat dari mobil namun petugas berhasil meringkusnya.

Pemeriksaan medis menemukan 70 kapsul berisi satu kg hashish dan tujuh gram methamphetamine atau sabu di dalam perutnya.

Polisi menduga Myatt adalah anggota sindikat narkotika internasional yang menjadikan Bali sebagai salah satu pasar mereka.

“Ini adalah keenam kalinya dia datang ke Bali,” kata Wijaya pada wartawan, seperti dikutip Reuters.

Myatt diancam dengan pasal 113 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.

Tahun lalu seorang warga negara Australia lain, Michael Sacatides, divonis 18 tahun karena membawa 1,7 kg methamphetamine.

113 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Selain hukuman penjara, dia terancam denda hingga Rp 10 miliar,” katanya.[bbc]