KIP Nyatakan Tahapan Pilkada Sesuai Prosedur

Harlan

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (31/10) terkait gugatan TA Khaled dan Fadhullah yang meminta KIP menghentikan tahapan Pemilukada karena ilegal.

Seperti dalam sidang sebelumnya, pemohon meminta MK membatalkan Surat keputusan KIP Nomor 17 tahun 2011 berisi tahapan dan jadwal Pilkada Aceh.

Namun, dalam sidang kedua tersebut, pihak KIP mengaku sudah menjalankan tahapan Pilkada sesuai prosedur, petunjuk dan koordinasi dengan KPU Pusat.

Dalam keterangannya, pihak KIP Aceh menyatakan TA Khalid dan Fadhlullah bukan pihak yang dirugikan terkait keputusan KIP tersebut. Menurut pihak KIP, kedua pemohon yang meminta pembatalan keputusan KIP itu tidak pernah mengambil formulir atau suatu keperluan menyangkut pencalonan kepala daerah.

Sidang dimulai pukul 10.00 dengan agenda mendengarkan keterangan termohon dan pihak terkait seperti KIP dan DPRA. MK juga mengundang Pemerintah Aceh yang diwakili staf ahli bidang hukum, M Jakfar, Biro Hukum Makmur SH, Hamid Zein dan Kepala Biro Pilkada.

Dari DPRA hadir Ketua Hasbi Abdullah, sementara Irwandi Yusuf selaku pihak terkait diwakili oleh pengacaranya Sayuti Abubakar, dkk.

KIP selaku termohon dihadiri para komisioner tanpa Ketua seperti pada sidang sebelumnya.

Informasi yang diterima Acehcorner, dalam persidangan terungkap, Pemerintah Aceh dan DPRA mengakui adanya konflik regulasi terkait Pilkada.

Para saksi yang dihadirkan pemohon, seperti Adnan Beuransah, Abdullah Saleh, SH, H Karimun Usman, dan Nasruddin Ibrahim. Selain itu, sebanyak 17 DPRK juga mengirimkan surat permintaan untuk penundaan pilkada Aceh kepada ketua MK.

KIP Pidie juga secara khusus sudah membuat surat untuk menunda Pilkada kepada Ketua MK.

Dalam persidangan terlihat Ketua PA Pusat Muzakkir Manaf dan beberapa Ketua PA Kab/Kota serta para mantan panglima GAM.

Sidang dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pembutian dan mendengar keterangan para saksi saksi para pihak. []

Leave a Comment