Banda Aceh – Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh menolak provokasi para kandidat kepala daerah dari Calon Independen, dan menyambut baik rekomendasi elemen politik seperti terungkap dalam pertemuan di Hermes Palace yang meminta pemerintah melaksanakan Pilkada sesuai UUPA.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GNCI Aceh Safaruddin, SH menanggapi digelarnya pertemuan kandidat Independen di Hotel Regina, pada Kamis (17/11) mendatang. Menurut dia, salah satu agenda pertemuan itu seperti tercantum dalam undangan menyebutkan bahwa MK akan menutup peluang calon Independen dalam keputusan yang akan dikeluarkan Jumat (18/11).
“GNCI Aceh menilai ini provokasi yang menyesatkan dan pelecehan terhadap keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi,” ujar Safaruddin dalam pernyataannya yang diterima The Aceh Corner, Selasa (14/11).
Safaruddin menyebutkan, keputusan MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan apapun. Kuputusan MK, katanya, murni dari pemikiran dan pertimbangan para hakim MK.
“Kami sudah pernah menyampaikan ke publik bahwa GNCI Aceh jauh hari sebelum digugatnya SK KIP Aceh telah berkoordinasi dengan Hakim MK Akil Mochtar terkait masalah calon perseorangan di Aceh, dan dengan tegas dinyatakan MK akan membatalkan Pilkada Aceh jika digugat tanpa mengikutsertakan calon independen,” ungkapnya.
Safaruddin mencontohkan, sudah ada yurisprudensi yaitu putusan PHPU kabupaten Yapen dan Kota Jayapura untuk keikutsertaan calon Independen dalam Pemilukada.
Karena itu, pengacara yang ikut membidani lahirnya keputusan MK yang membolehkan adanya calon independen ini meminta kandidat independen agar lebih mengerti persoalan Politik Aceh saat ini.
“Masalah pilkada adalah terkait dengan Legalitas Hukum SK KIP tentang tahapan Pilkada, bukan persoalan Independen,” tandasnya.
Safaruddin meminta kepada para kandidat independen agar jangan melakukan provokasi untuk kepentingan sendiri dan kelompok sehingga membuat konflik horizontal di Aceh.
“Jika komit menjaga perdamaian Aceh maka pahami permasalahan dan selesaikan dengan pikiran yang rasional dan cerdas,” imbuhnya.
GNCI Komit Jaga Putusan MK
Terkait keputusan MK No 35 tentang Calon Independen, kata Safaruddin, pihaknya tetap komit dan mampu menjaga keputusan tersebut. Menurutnya, hal ini sudah pernah dilakukan sewaktu melakukan Judicial Review Pasal 256 yang pada saat itu tidak seorangpun dari kandidat independen yang terdaftar sekarang mendukungnya.
“Bahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak hadirnya Calon Independen saat itu pun sekarang menggunakan Jalur independen. Jadi tidak perlu membentuk suatu kelompok yang seakan-akan ingin mempertahankan Calon Independen yang memang sudah legitimet dalam regulasi dan konstitusi,” paparnya.
Terakhir, Ketua GNCI Aceh ini kembali meminta KIP Aceh segera mencabut kembali SK KIP No 26 tahun 2011 tentang perubahan-perubahan dari SK No 1 tahun 2011. Pencabutan itu, katanya, untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi terhadap keuangan daerah.
Mengenai hal ini, Safaruddin yang juga Ketua Partai SIRA Perjuangan, menjelaskan, GNCI Aceh sudah pernah mengirimkan surat somasi kepada KIP Aceh pada Mei 2011 agar mencabut SK No 1 tahun 2011 karena bertantangan dengan UUPA.
“Tapi KIP Aceh tetap melanjutkannya sehingga adanya putusan sela MK yang menambah kerugian bagi keuangan Daerah. Jika ini juga tetap dipaksakan maka GNCI Aceh akan melaporkan kerugian keuangan akibat yang ditimbulkan oleh SK KIP Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancam dia. []