• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 3, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Politik

GNCI Aceh Tolak Provokasi Calon Independen

Harlan by Harlan
15/11/2011
in Politik
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ketua DPRA Hasbi Abdullah dan Fadlullah (pemohon) berpose bersama pengacara pemohon Mukhlis Mukhtar, SH, Safaruddin, SH seusai sidang di MK, Senin (31/10) - Foto Istimewa

Banda Aceh – Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) Aceh menolak provokasi para kandidat kepala daerah dari Calon Independen, dan menyambut baik rekomendasi elemen politik seperti terungkap dalam pertemuan di Hermes Palace yang meminta pemerintah melaksanakan Pilkada sesuai UUPA.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua GNCI Aceh Safaruddin, SH menanggapi digelarnya pertemuan kandidat Independen di Hotel Regina, pada Kamis (17/11) mendatang. Menurut dia, salah satu agenda pertemuan itu seperti tercantum dalam undangan menyebutkan bahwa MK akan menutup peluang calon Independen dalam keputusan yang akan dikeluarkan Jumat (18/11).

READ ALSO

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

“GNCI Aceh menilai ini provokasi yang menyesatkan dan pelecehan terhadap keluhuran martabat Mahkamah Konstitusi,” ujar Safaruddin dalam pernyataannya yang diterima The Aceh Corner, Selasa (14/11).

Safaruddin menyebutkan, keputusan MK tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan apapun. Kuputusan MK, katanya, murni dari pemikiran dan pertimbangan para hakim MK.

“Kami sudah pernah menyampaikan ke publik bahwa GNCI Aceh jauh hari sebelum digugatnya SK KIP Aceh telah berkoordinasi dengan Hakim MK Akil Mochtar terkait masalah calon perseorangan di Aceh, dan dengan tegas dinyatakan MK akan membatalkan Pilkada Aceh jika digugat tanpa mengikutsertakan calon independen,” ungkapnya.

Safaruddin mencontohkan, sudah ada yurisprudensi yaitu putusan PHPU kabupaten Yapen dan Kota Jayapura untuk keikutsertaan calon Independen dalam Pemilukada.

Karena itu, pengacara yang ikut membidani lahirnya keputusan MK yang membolehkan adanya calon independen ini meminta kandidat independen agar lebih mengerti persoalan Politik Aceh saat ini.

“Masalah pilkada adalah terkait dengan Legalitas Hukum SK KIP tentang tahapan Pilkada, bukan persoalan Independen,” tandasnya.

Safaruddin meminta kepada para kandidat independen agar jangan melakukan provokasi untuk kepentingan sendiri dan kelompok sehingga membuat konflik horizontal di Aceh.

“Jika komit menjaga perdamaian Aceh maka pahami permasalahan dan selesaikan dengan pikiran yang rasional dan cerdas,” imbuhnya.

GNCI Komit Jaga Putusan MK

Terkait keputusan MK No 35 tentang Calon Independen, kata Safaruddin, pihaknya tetap komit dan mampu menjaga keputusan tersebut. Menurutnya, hal ini sudah pernah dilakukan sewaktu melakukan Judicial Review Pasal 256 yang pada saat itu tidak seorangpun dari kandidat independen yang terdaftar sekarang mendukungnya.

“Bahkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menolak hadirnya Calon Independen saat itu pun sekarang menggunakan Jalur independen. Jadi tidak perlu membentuk suatu kelompok yang seakan-akan ingin mempertahankan Calon Independen yang memang sudah legitimet dalam regulasi dan konstitusi,” paparnya.

Terakhir, Ketua GNCI Aceh ini kembali meminta KIP Aceh segera mencabut kembali SK KIP No 26 tahun 2011 tentang perubahan-perubahan dari SK No 1 tahun 2011. Pencabutan itu, katanya, untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi terhadap keuangan daerah.

Mengenai hal ini, Safaruddin yang juga Ketua Partai SIRA Perjuangan, menjelaskan, GNCI Aceh sudah pernah mengirimkan surat somasi kepada KIP Aceh pada Mei 2011 agar mencabut SK No 1 tahun 2011 karena bertantangan dengan UUPA.

“Tapi KIP Aceh tetap melanjutkannya sehingga adanya putusan sela MK yang menambah kerugian bagi keuangan Daerah. Jika ini juga tetap dipaksakan maka GNCI Aceh akan melaporkan kerugian keuangan akibat yang ditimbulkan oleh SK KIP Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ancam dia. []

Related Posts

Cara Menghitung Kursi Pemilu 2019
Politik

Begini Cara Menghitung Kursi DPR Pemilu 2019

28/03/2019
Nomor Urut Calon Gubernur Aceh
Politik

Nomor Urut Calon Gubernur Aceh

04/03/2020
6 Pasangan Calon Gubernur
Politik

6 Pasangan Calon Gubernur Ambil Nomor Urut

23/04/2018
PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot
Politik

PDI Perjuangan Resmi Usung Ahok-Djarot pada Pilkada DKI Jakarta 2017

20/01/2019
Politik

Mobil Timses Irwandi-Muhyan Dibakar

17/03/2012
Hukum

Ragu Tuntaskan UUPA, Akan Lahirkan Pemberontakan Baru

20/01/2021
Next Post

Kisruh Politik Jangan Dicampur Aduk dengan Hukum

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

nutrisi kalsium ibu hamil

Lengkapi Nutrisi Kalsium Ibu Hamil Setiap Harinya dengan Mengonsumsi Makanan Berikut

11/12/2019
FAMS, Pejuang Air Bagi Masyarakat Saree

FAMS, Pejuang Air Bagi Masyarakat Saree

26/08/2018
tren seo 2021

5 Trend SEO 2024 yang Perlu Diketahui Para Blogger

07/03/2026

Barcelona Amankan Puncak

07/03/2026

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.