• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 4, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nasional

Malinda Dee Dituntut 13 Tahun Penjara

Harlan by Harlan
16/02/2012
in Nasional
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta– Terdakwa penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan dua juta dolar AS atau total Rp40 miliar, Malinda Dee dituntut 13 tahun kurungan dan denda Rp10 miliar atau subsider tujuh bulan kurungan.

“Menghukum terdakwa Malinda selama 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dan subsider tujuh bulan kurungan,” kata Penuntut Umum, Tatang Sutarna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2).

READ ALSO

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

Harga Minyak Serai Wangi 2020

Disebutkan, terbukti Malinda Dee terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan pertama dan kedua.

Hal yang memberatkan dari tindakan terdakwa, kata JPU, terdakwa telah menikmati hasil perbuatan serta berbelit-belit menyulitkan persidangan.

“Yang meringankan belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga,” katanya.

Terdakwa sebagai Citigold Executive memiliki 203 nasabah dan menjadi tanggung jawabnya dan terdakwa telah mengisi form kosong dan pemindahbukuan dengan alasan kemudahan, dan meminta tanda tangan lalu digunakan seolah-olah untuk kepentingan nasabah.

“Padahal, untuk kepentingan terdakwa sendiri. Lalu dibawa ke `teller` dan terjadilah penstraferan,” paparnya.

Padahal, kenyataanya perbuatan tersebut bukan atas perintah nasabah, serta terdakwa mentransfer uang ke rekening adiknya, Visca.

Sebelumnya di dalam dakwaan, penuntut umum menganggap Malinda pada tanggal 27 Januari 2007-7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang ia kuasai.

Kemudian, ia berikan kepada “teller” bank Citibank, dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.

Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Malinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N. Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali transaksi dan Suryati T. Budiman sebanyak enam kali transaksi.

Untuk tindakan tersebut, Malinda didakwa dengan UU Perbankan Pasal 49 Ayat (1) Huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No. 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 49 Ayat (2) Huruf b.

Dakwaan kedua berhubungan dengan tindak pencucian uang, yaitu Malinda dianggap melakukan transfer harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil kejahatan dari dan ke perusahaan jasa keuangan demi menyembunyikan asal-usul tindak pidana.

Oleh JPU, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 5 Juli 1952 itu dianggap melanggar Pasal 3 Ayat (1) Huruf b UU No. 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.[Ant]

Related Posts

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas
Nasional

Bentrok TNI vs Polri di Papua, Tiga Personel Polisi Tewas

13/04/2020
harga minyak serai wangi
Nasional

Harga Minyak Serai Wangi 2020

26/04/2020
donasi unicef
Nasional

Tsunami Aceh, Donasi Unicef dan Cara Berhenti Berdonasi

28/11/2019
9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka
Nasional

9 Istri Soekarno dan Kisah-kisah Cinta Mereka

27/10/2018
Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band
Nasional

Gita Handayani Raih Juara Umum di Internasional Marching Band

27/10/2018
Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya
Nasional

Kapal Kemanusiaan Berlabuh di Palu untuk Kedua Kalinya

27/10/2018
Next Post

BMKG: Hujan Disertai Petir Masih Bayangi Aceh

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Vladimir Furdik

Game of Thrones: Vladimir Furdik Tidak Suka Peran The Night King

05/12/2018
trend seo 2020

3 Trend SEO untuk Tetap Bertahan di Posisi Atas Hasil Pencarian

07/03/2026

Seribu Polisi Terindikasi Gunakan Narkoba

13/12/2011

DPRA Loyo, Qanun KKR Molor Lagi

10/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.