• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Saturday, October 3, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Panwas Aceh Proses Pelanggaran Pilkada

Harlan by Harlan
10/11/2011
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Panitia Pengawas (Panwas) Aceh memproses laporan pelanggaran yang diduga dilakukan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya.

“Kasus yang dilaporkan itu yakni pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini dilaporkan pasangan kandidat bupati dan wakil bupati,” kata Ketua Panwas Pilkada Aceh Nyak Arif Fadhillah Syah di Banda Aceh, Kamis.

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Pasangan yang melaporkan itu, yakni Fadhli Ali dan Surya Razali. Mereka melaporkan karena merasa dianaktirikan saat mendaftar sebagai bakal calon awal Oktober 2011.

“Setelah laporan pelanggaran ini kami proses, maka akan kami sampaikan ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Jakarta untuk ditindak lanjuti,” katanya.

Selain dugaan pelanggaran di Aceh Barat Daya tersebut, kata dia, pihaknya saat ini sedang menelaah beberapa laporan lainnya, sebelum menetapkan status, apakah laporan itu masuk kategori pelanggaran atau tidak.

“Ada beberapa. Tapi, saya belum bisa menyebutkannya karena laporan tersebut belum ada status, apakah itu masuk dalam kelompok pelanggaran pilkada atau tidak,” ungkap Nyak Arif Fadhillah Syah.

Secara terpisah, Ketua Divisi Humas Panwas Pilkada Aceh Barat Daya Rahmah Rusli mengatakan, laporan pasangan Fadhli Ali dan Surya Razali tersebut terkait kelengkapan administrasi saat mereka mendaftar.

“Pasangan ini diusung gabungan partai politik. Saat mendaftar, berkas administrasi pasangan ini tidak disertai tanda tangan ketua serta stempel partai yang mengusung,” jelas dia.

Pada saat bersamaan, sebut dia, ada pasangan lainnya yang juga diusung partai politik turut mendaftar. Pasangan ini mengajukan berkas tanpa ada stempel partai pengusung.

Namun, kata dia, pasangan Fadhli Ali dan Surya Razali merasa ada perlakukan berbeda yang mereka terima dari komisioner KIP dengan pasangan tersebut saat pendaftaran berlangsung.

“Mereka merasa dianaktirikan, sehingga melaporkan hal tersebut kepada Panwas Pilkada setempat. Laporan dugaan pelanggaran ini sudah kami teruskan ke Panwas Aceh,” kata Rahmah Rusli.

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu proses tindak lanjut laporan tersebut. Setelah ada keputusan dari Panwas Aceh baru bisa ditentukan apakah laporan pelanggaran itu diselesaikan lewat jalur hukum atau tidak.

“Pada dasarnya, kami tetap memproses setiap laporan dugaan pelanggaran pilkada yang disampaikan para kandidat maupun masyarakat,” pungkasnya. [ANTARA]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Darni Daud Daftar Jadi Cagub Aceh

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

KIP Tetapkan Pilkada Aceh 9 April 2012

30/01/2012

Penembakan di Langkahan, 1 Tewas

01/01/2012

Penyandang Dana Bom Marriot Akan Diadili di AS

16/02/2012

Ralat: IRI Gelar Sayembara Menulis untuk Remaja

15/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.