Meulaboh – Bupati Aceh Barat, H Ramli, Ms menginterogasi dua warganya Inisial AY (24) dan bapak tirinya ID (50) karena terindikasi melakukan hubungan suami istri sehingga hamil empat bulan.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Barat, Jhon Aswir, di Meulaboh, Minggu mengatakan, penangkapan kedua pelangar Qanun Provinsi Aceh nomr 13 tahun 2007 tentang zinah itu sekitar pukul 10.18 WIB Minggu malam dalam razia gabungan menyambut 1 Muharam 1433 H.
“Mereka langsung diinterogasi oleh Bupati Aceh Barat, Ramli,Ms karena berdasarkan laporan masyarakat, si wanita sudah ditinggal suaminya, namun ia tiba-tiba sudah hamil, dan diduga karena perbuatan ayah tirinya yang masih tinggal serumah,” kata Jhon.
Keberadaan dua warga Desa Rundeng Kecamtan Johan Pahlawan Aceh Barat itu, jelasnya, sudah meresahkan masyarakat setempat sehingga pihak pertama yang membuat pengaduan adalah aparat desa mereka.
Tegas Jhon apabila prilaku tersebut terbukti dilakukan keduanya terancam hukuman cambuk di muka umum sebanyak lima kali, sebagaimana ketentuan diterakan dalam Qanun pemerintah Aceh nomor 13 tahun 2007. Bupati Aceh Barat sebagai pihak pertama yang melakukan interogasi kepada dua tersangka itu tidak berhasil mengorek rahasia pribadi mereka, sehingga pemerintah daerah terpaksa membuat pemanggilan kepada aparat desa untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk mencari kebenaran khasus itu.
“Kita menindaklanjuti dengan memanggil aparat desa setempat yang sudah membuat pengaduan, kalau mereka terbukti proses hukum akan berlaku, dan apabila tuduhan itu tidak benar maka yang mengadu harus bertangung jawab,” tegas Jhon.
Dalam operasi gabungan sambut 1 Muharam 1433 H tersebut, sejumlah kafe di daerah itu juga ikut mendapat teguran cukup serius dari aparat keamanan yang terdiri dari Polisi Militer, Kepolisian, Sat Pol PP dan WH dengan mengunakan lima unit mobil patroli.
Adapun kafe yang diperingatkan yang disinyalir menampung pelaku maksiat meusum hingga pertengahan malam dengan kondisi cafe berlampu remang-remang dikhawatirkan memicu kemarahan warga apabila tidak diperingatkan.
Menurut Jhon upaya pendekatan secara persuasif selama ini sudah dijalan pemerintah daerah dalam upaya penerapan syariat islam di bumi Teungku Umar secara kaffah namun pemilik kafe masih ogah dengan aturan itu.
“Sebenarnya kita juga melakukan razia di hotel-hotel pada operasi peringatan sambut 1 Muharam 1433 H, namun karena cukup lama memproses tersangka penzinah, kita tidak cukup waktu lagi,” pungkasnya. [Antara]