• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Thursday, October 1, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Kuasa Hukum, Minta Perubahan Status Ismuhadi Cs

Harlan by Harlan
06/02/2012
in Hukum
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Tim advokasi/Komunitas Bersama untuk Pembebasan Narapidana Politik Aceh, meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian penuh dan perubahan status hukuman bagi Teuku Ismuhadi cs.

“Kami meminta dukungan penuh dan seluas-luasnya, terutama dari wakil rakyat yang dalam hal ini Komisi III DPR-RI, untuk dapat menindak lanjuti proses perubahan pemidanaan dari seumur hidup menjadi pidana penjara/ remisi khusus bagi Teuku Ismuhadi dkk,” ujar Koordinator Tim Advokasi/Komunitas Bersama Untuk Pembebasan Narapidana Poliik Aceh, Reinhard Parapat, S.H dalam siaran persnya pada media, Senin (6/2).

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

 

Lebih lanjut, tim advokasi ini mengharapkan agar Teuku Ismuhadi cs yang secara politik dihukum penjara, agar mendapatkan hak-haknya guna mendapatkan kesempatan pengurangan masa hukuman, seperti yang sudah diatur dalam hukum positif di Indonesia.

“Kami juga nantinya akan memohon untuk mengundang dalam waktu dekat Bapak DR. Amir Syamsudin, S.H., Menteri hukum dan HAM dan pihak lain yang dianggap perlu, untuk membahas Perubahan Pemidanaan berdasarkan nilai-nilai kemanusian dan HAM,” lanjutnya.

Permintaan pengurangan masa hukuman ini, kata Reinhard Parapat SH, bersama tim advokasi/komunitas bersama untuk pembebasan Narapidana Politik Aceh berdasarkan pertimbangan secara hukum, dimana, lanjutnya, sudah sepantasnya seorang yang telah menjalankan hukuman dan terbukti berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dapat diusulkan untuk dilakukan perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi pidana penjara, sebagaiman yang dimaksudkan di dalam Keppres 174 tahun 1999 tentang remisi tersebut.

Lebih lagi, lanjutnya, permintaan pengurangan hukuman ini terkait pada tahun 2005, dimana adanya perjanjian perdamaian antara Pemerintah RI dan GAM di Helsinki. “Terkait kasus Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan ini tercantum jelas pada pasal 3.1.1 dalam nota Kesepahaman tersebut, yang bunyinya ; Pemerintah RI sesuai dengan prosedur konstitusional, akan memberikan amnesty kepada semua orang yang telah terlibat dalam kegiatan GAM sesegera mungkin dan tidak lewat dari 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini,” jelasnya.

Ia juga mengutip pasal 3.1.2 dalam Nota Kesepahaman tersebut, yang menyebutkan ; Narapidana dan Tahanan Politik yang ditahan akibat konflik akan dibebaskan tanpa syarat secepat mungkin, dan selambat-lambatnya 15 hari sejak penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Upaya Pembebasan Tapol/Napol Sudah Dilakukan

Sebenarnya, upaya pembebasan Tapol/ Napol ini sudah lama dilakukan. Seperti yang dilakukan GAM dengan membuat daftar nama-nama yang akan diajukan untuk segera dibebaskan, yang salah satunya adalah Teuku Ismuhadi dkk.

“Tetapi dalam prosesnya, Teuku Ismuhadi dkk tidak ikut dibebaskan sebagaiman perintah Keppres No 22 tahun 2005 yang ditandantangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,” ungkap Reinhard Parapat, S.H.

Dukungan dan Usaha membebaskan juga sudah dilakukan oleh gubernur Aceh melalui Surat Nomor 330/2196 tertanggal 28 Januari 2008, serta Surat Ketua DPRA dengan nomor 330/ 3.368 tertanggal 21 Juli 2008 untuk memberikan pembebasan terhadap Narapidana Politik.

Disamping itu juga sudah dikeluarkan surat juga oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)-RI dengan nomor: HM.310/DPD/VII/2010 perihal penanganan Narapidana politik GAM, intinya perihal pertimbangan untuk diberikan remisi berdasarkan Keppres no 174  Tahun 1999, tentang Pemberian Remisi, juga tidak pernah digubris oleh Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan Rekomendasi HAM, dengan nomor: 250/TUA/VII/2011, tertanggal 29 Juli 2011 yang ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang intinya untuk memberikan Perubahan Hukuman Pidana, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indoneisa Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi sebagai bagian dari Perdamaian Aceh secara menyeluruh tanpa ada diskriminasi, hingga acara dengar pendapat ini dilakukan belum juga menjalankan Rekomendasi HAM yang dikeluarkan oleh KOMNAS HAM.

“Beberapa usaha yang sudah dilakukan tersebut, belum membuahkan hasil bebasnya Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan, mengingat adanya kepentingan politis yang terkait dengan kondisi kala itu. Namun, upaya pembebasan Teuku Ismuhadi dan kawan-kawan saat ini atas dasar kemanusiaan, Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum tanpa ada diskriminasi,” akhirinya, didampingi Teuku Arifin, SH., M.H dan Buchari HY,S.H.[Realease]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Polisi Belum Simpulkan Penyebab Tewasnya Wartawan Aceh

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Ensiklopedia Britanica Beralih ke Online

15/03/2012

2012 Bukan Hari Kiamat!

22/01/2012
Safelink Blogger

Safelink Blogger: Cara Mudah Mendapatkan Uang dari Internet

07/05/2019

Barca Tak Belanja Pemain Januari 2012

07/03/2026

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.