Banda Aceh – Katahati Institute secara resmi telah terdaftar sebagai pemantau Pilkada Aceh 2012. Keterlibatan Katahati Institute sebagai lembaga pemantau tersebut, berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Rabu (14/3).
Katahati Institute telah memenuhi syarat dari KIP Aceh dan resmi dinyatakan sebangai pemantau pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil walikota. Selain itu, Katahati Institute juga diberikan surat izin dan kartu nama kepada setiap peserta yang ikut memantau pilkada di beberapa daerah tersebut.
Daerah yang dipantau oleh lembaga katahati institute antaranya Provinsi Aceh, Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Aceh Barat, Aceh Barat Daya dan Bener Meriah, dengan jumlah anggota yang ikut memantau sebanyak 82 orang dari seluruh kabupaten kota dan Provinsi Aceh. [rahmat]