Misdarul Ihsan

KIP Aceh: Dua Pasang Bakal Calon Perseorangan Gugur

BANDA ACEH, 29 Januari 2012 — Komisi Independen Pemilihan Aceh memastikan tidak akan melakukan verifikasi dukungan dua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang maju melalui jalur perseorangan. Sebab, kedua pasangan ini tidak menyerahkan berkas persyaratan seperti diatur KIP Aceh.

Keputusan ini diambil KIP Aceh dalam rapat pleno yang digelar di Banda Aceh, Sabtu dan Ahad (28-29/1). Pleno dipimpin Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh, Wakil Ketua Ilham Saputra, Nurjani Abdullah, Akmal Abzal, Robby Syahputra, dan Zainal Abidin.
Kedua pasang bakal calon yang tidak menyerahkan persyaratan lengkap itu adalah Fakhrulsyah Mega berpasangan dengan Zulfinar dan Hendra Fadli yang berduet dengan Yuli Zuardi Rais.
Ketua Kelompok Kerja Pencalonan KIP Aceh Nurjani Abdullah mengatakan, dua pasangan calon itu tidak melengkapi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 9 ayat (1) angka 2, Pasal 24, dan Pasal 26 Keputusan KIP No 12/2011 tentang pencalonan.
“Kita tidak melakukan verifikasi karena dua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi dukungan per desa seperti yang disyaratkan. Jadi otomatis gugur,” kata Nurjani di Banda Aceh usai rapat pleno, Ahad (29/1).
ua pasang bakal calon ini mendaftar di KIP Aceh pada detik-detik terakhir pembukaan pendaftaran, 24 Januari tengah malam. Kala itu, kedua bakal calon ini tidak menyerahkan rekapitulasi berkas dukungan KTP.

Untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah Aceh, kandidat dari jalur perseorangan harus menyerahkan dukungan KTP sebesar 3 persen dari jumlah penduduk. Sementara kandidat dari jalur partai politik atau gabungan partai politik, harus meraih dukungan 15 persen suara di parlemen.[Rilis]