Harlan

Polda Aceh Amankan 6,5 Kg Sabu-Sabu

Shabu
Petugas Bea dan Cukai memperlihatkan barang bukti Shabu dalam bungkusan kopi yang disita di Bandara Sulatan Iskandar Muda. Sabtu (8/10). Hampir 2 Kilo Shabu disita pada Penumpang dari Kuala Lumpur Malaysia pada Jumat 7 kemarin.
Banda Aceh – Selama delapan bulan terakhir menggelar operasi, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh sudah mengamankan sedikitnya 6,5 kilogram sabu-sabu.  “Sebanyak 6,5 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti kejahatan narkotika telah kami amankan selama delapan bulan terakhir,” kata Direktur Narkoba Polda Aceh AKBP Deddy Setyo Yudo, Kamis (3/11).

Disebutkan, jika seberat 6,5 kilogram sabu-sabu itu diuangkan maka nilainya bisa mencapai sekitar Rp14 miliar. Selain barang bukti sabu-sabu itu polisi juga mengamankan delapan orang tersangkanya.

“Barang haram sabu-sabu dan para tersangka pemilik yang kami amankan itu sebagian besar kasusnya dari Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara,” katanya menambahkan.

Sebagian sabu-sabu yang beredar di Aceh itu dipastikan dipasok dari luar negeri yakni Malaysia. Kasus terakhir petugas Bea dan Cukai Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang menemukan 1,9 kilogram sabu-sabu penerbangan Malaysia-Aceh.

Kejahatan narkotika jenis shabu-shabu dan ganja termasuk salah satu kasus tertinggi kriminalitas di Aceh dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.

AKBP Deddy Setyo menjelaskan, pihaknya terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkoba khususnya jenis shabu-shabu di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

“Upaya penegakan hukum tanpa memandang siapa pelakunya terus kami lakukan, khususnya untuk memutuskan mata rantai peredaran narkotika di Aceh,” kata dia.

Kasus terbaru, Deddy menyebutkan dua oknum polisi ditangkap di Kota Lhokseumawe, pesisir timur provinsi Aceh. Kedua oknum personel polisi itu sebagai pengguna shabu-shabu dan ditangkap pada Rabu (2/11) malam di Kota Lhokseumawe.

“Sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah kedua oknum polisi itu sebagai pengguna atau juga termasuk pengedar. Yang jelas, jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai hukum berlaku,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, jajaran Direktorat Polda Aceh juga mengamankan seorang wartawan dan mantan wartawan yang telibat dalam kasus narkotika jenis sabu-sabu di Kota Banda Aceh. Namun, keduanya kemudian dibebaskan. [Antara/red]


Leave a Comment