• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 23, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

Ratusan "Outsourcing" Padati Ruang Sidang Pengadilan

Qaid Arkana Oleh Qaid Arkana
23/12/2011
in Nanggroe
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh – Ratusan “outsourcing” memadati ruang sidang Pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Banda Aceh, Jumat (23/12), mendengarkan langsung persidangan gugatan mereka terhadap PT Pertamina Field Rantau, Aceh Tamiang.

READ ALSO

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

Kehadiran pekerja kontrak tersebut membuat ruang sidang penuh sesak. Bahkan banyak dari mereka terpaksa mendengarkan persidangan dari luar ruang.

Kendati begitu, proses persidangan berjalan lancar, walau sesekali terdengar deringan telepon genggam. Sejumlah polisi bersenjata laras panjang turut mengamankan jalannya persidangan.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai Syukri SH MHum dan didampingi dua hakim anggota, Firmansyah dan Yuheri Salman, mengagendakan mendengar keterangan empat saksi dari PT Pertamina, selaku tergugat.

Saksi Syahril, mengaku bertugas di bagian sumber daya manusia di perusahaan tersebut, menjelaskan, seluruh “outsourcing” PT Pertamina Field Rantau, ditangani pihak ketiga, perusahaan penyedia jasa pekerja.

“Perusahaan penyedia jasa tersebut memenuhi kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan. Kebutuhan tersebut dibayarkan sesuai kontrak oleh PT Pertamina,” ujarnya.

Menyangkut pengangkatan “outsourcing” sebagai pegawai tetap PT Pertamina, katanya, ada persyaratan yang ditetapkan perusahaan. Seperti batasan umur, pengalaman kerja, dan pendidikan terakhir.

“Kalau “outsourcing” dikontrak oleh perusahaan penyedia jasa pekerja. Masa kontrak selama setahun. Semua pekerja kontrak itu tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Pembangunan Energi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Aceh Tamiang Anjasmara mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan karena PT Pertamina melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“Pekerja kontrak ini dipekerjakan pada tugas pokok yang seharusnya dikerjakan pegawai tetap PT Pertamina Field Rantau. Ini pelanggaran Pasal 59 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003,” katanya.

Selain itu, kata dia, pekerja kontrak ini sudah dipekerjakan lebih dari lima tahun. Namun, kontrak kerja ini dilakukan dengan perusahaan penyedia jasa pekerja yang berganti-ganti.

“Tindakan ini melanggar Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor 220/Men/X/2004 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain,” ujar dia.[Antara]

Related Posts

calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

22/09/2024
Sungai Mane
Nanggroe

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

10/12/2019
Sulaiman imum mukim Mane
Nanggroe

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

10/12/2019
SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul
Nanggroe

SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul

21/07/2019
fatwa ulama aceh
Nanggroe

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

19/06/2019
Kuburan Belanda di Banda Aceh
Nanggroe

Kala Mantan Marsose Menjenguk Kerkhof (Bagian 3-Selesai)

02/03/2019
Next Post

Bulog Aceh Salurkan Raskin Ke-13

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Di Tengah Kontroversi, Bank Aceh Cairkan Pinjaman Pemko Langsa Rp20 Miliar

22/12/2011

Aceh Butuh Poltekes Tambahan

04/12/2011

Mendagri Minta Penjabat Gubernur Aceh Sukseskan Pilkada

08/02/2012

Penjualan perdana iPhone di Cina rusuh

13/01/2012

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Drone Swarm dan Perang Ukraina: Inggris Buka Akses Data Tempur untuk AI Kawanan Drone
  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Sosok

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.