Qaid Arkana

PA Pastikan Daftar Calon di Pilkada

Banda Aceh– Partai Aceh memastikan akan mendaftarkan pasangan calon gubernur/wakil gubernur maupun bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota menyusul putusan sela Mahkamah Konstitusi untuk membuka kembali pendaftaran calon pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Aceh.

“Kami pastikan, Partai Aceh akan mendaftarkan calonnya pada pilkada Aceh. Keputusan dan sikap ini akan kami sampaikan pada rapat partai yang akan diselenggarakan dalam waktu secepatnya,” kata juru bicara Partai Aceh Fachrul Razi yang berada di Jakarta saat dihubungi dari Banda Aceh, Selasa (17/1).

Pada hari yang sama, Mahkamah Konstitusi membuat putusan sela untuk membuka pendaftaran kembali bagi pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada pilkada di Aceh selama tujuh hari.

“Untuk memberi kesempatan kepada bakal pasangan calon baru yang belum mendaftar, baik yang diajukan oleh partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan, termasuk pelaksanaan verifikasi dan penetapan bagi pasangan calon baru sampai dengan tujuh hari sejak putusan sela ini diucapkan,” kata Ketua Majelis MK Mahfud MD, saat sidang di Jakarta.

Fachrul menyatakan, rapat konsolidasi partai akan dikemas dalam bentuk pertemuan “Sigoem Donya” para pimpinan, kader dan simpatisan partai.

“Dalam pertemuan itu nantinya kita akan jelaskan sikap kita dan juga membahas teknis pendaftaran para kader Partai Aceh di seluruh wilayah kabupaten/kota dan juga tingkat provinsi,” jelasnya.

Fahcrul juga mengatakan bahwa Partai Aceh sangat mengapresiasi putusan sela MK tersebut.

“Putusan sela MK tersebut merupakan hal yang positif sebagai bagian dari penguatan perdamaian di Aceh,” katanya.

Lebih lanjut ia menambahkan, putusan sela MK menjamin adanya kepastian hukum dalam penyelenggaraan pilkada Aceh.

“Putusan ini juga akan membuka ruang demokrasi dan partisipasi semua pihak dan elemen masyarakat yang ingin mengikuti pilkada nantinya,” katanya.[Antara]