Boy Nashruddin Agus

Polda Aceh Berhentikan 42 Personil

Banda Aceh – Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs Setyanto, mengatakan, pihak kepolisian terus memperbaiki kinerja agar menjadi aparat yang profesional. Ia berharap partisipasi masyarakat untuk mendorong reformasi kepolisian. “Hingga saat ini Polda Aceh telah memberhentikan 42 anggota polisi yang melanggar aturan dan terlibat narkoba,” ungkapnya dalam Workshop Multi Stakeholder yang digelar Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS Aceh) bersama LBH Banda Aceh, Polda Aceh dan IOM, Rabu (16/11).

Wakil Koordinator KontraS Aceh, Fery Kusuma, mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan membangun kesepahaman dan kerjasama antar masyarakat sipil, kepolisian terkait penegakan hukum dan syariat Islam.

“Pertemuan yang berlangsung hingga besok ini untuk mengoptimalkan kemitraan polisi dan masyarakat,”  jelas Fery.

Pertemuan di ruang serba guna Polda Aceh itu diikuti 30 peserta dari berbagai unsur seperti ulama, WH, Satpol PP, masyarakat adat, anggota DPRK dan pegiat sosial dan hak asasi manusia. Pertemuan dilatarbelakangi maraknya kekerasan baik yg dilakukan oleh aparat negara maupun oleh masyarakat dalam penegakkan syariat Islam.

Fery berharap, melalui pertemuan tersebut muncul strategi agar penegakan hukum dan syariah Islam di Aceh dapat berjalan secara adil, profesional, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Sementara itu, Tgk Faisal Ali, mewakili MPU yang menjadi salah seorang pembicara berharap agar pemerintah lebih tegas dalam penegakan hukum dan tidak pilih kasih. Hal serupa juga disampaikan Prof Yusni Sabi, mantan Rektor IAIN Ar Raniry. Ia mendesak aparat negara menjalankan tugasnya profesional dan beribawa.

Selain itu, acara ini juga dihadiri pemateri H. Badruzzaman Ismail, S.H., M.Hum. (Ketua MAA), Kombes Pol Agus Nugroho. S.H (Dirbinmas Polda Aceh), DR. Saleh Syafie (akademisi Unsyiah), Hendra Fadli (Koordinator KontraS Aceh). Diskusi ini dipandu oleh Saifuddin Bantasyam, S.H, M.Hum. []