• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Sunday, October 4, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Hukum

Polisi Tak Perlu Ragu Tindak “Teroris” Pilkada

Boy Nashruddin Agus by Boy Nashruddin Agus
14/03/2012
in Hukum
0
21
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Banda Aceh-Untuk memberikan jaminan keamanan dan hak atas rasa aman dalam Pemilukada 9 April mendatang, Kepala Perwakilan Komnas HAM Aceh, Sepriady Utama, SH mengatakan, Polri tidak perlu ragu menindak tegas semua pihak yang melakukan perbuatan secara langsung atau tidak langsung, mengganggu ketertiban atau mengintimidasi dan menghalang-halangi pemilih untuk menentukan pilihan sesuai dengan keyakinan politiknya.

“Sepanjang kinerja Polri sesuai dengan tugas pokoknya yang diatur dalam pasal 14, 15, 16 UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara, KUHAP, prinsip-prinsip HAM yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, asas legalitas, nesesitas, proporsionalitas, maka tindakan demikian bukan pelanggaran HAM,” jelasnya, Rabu (14/3).

READ ALSO

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

Guna mendukung pemilukada damai, aman serta bebas dan tanpa intimidasi dari pihak manapun, Komnas HAM RI telah mendirikan Pos Pengaduang dan Pemantauan Pemilukada Aceh.

“Pos Pengaduan dan Pemantauan tersebut beralamat di Kantor Perwakilan Komnas HAM Aceh, Jalan Tgk. Chik Di Tiro No. 16 Peuniti Banda Aceh,” akhirinya.[]

Related Posts

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan
Hukum

Tampar Petugas Imigrasi Indonesia, Wanita Inggris Dipenjara 6 Bulan

07/02/2019
Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah
Hukum

Ketua Komnas HAM Kunjungan Kerja ke Unsyiah

10/11/2018
Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
Hukum

Hakim Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

27/10/2018
Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu
News

Tangisan Si Agam, Sang Kurir Sabu

05/08/2018
Nanda Feriana
Hukum

Nanda Feriana Dipolisikan dengan UU ITE

09/10/2017
Kurir Ganja Terjun ke Jurang
Hukum

Kurir Ganja Terjun ke Jurang

08/10/2016
Next Post

Konferensi Kakao dan Kopi Dorong Perekonomian Aceh

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM

Meta Luncurkan Program Pelatihan Keterampilan AI untuk UMKM di Indonesia

09/07/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Beranikah Menjadi Aceh dan Pemimpin Bagi Diri Sendiri?

07/03/2026
Aktor Ini Tak Muncul di Game of Thrones Musim Terakhir

Aktor Ini Tak Muncul di Game of Thrones Musim Terakhir

06/08/2018

Mahasiswa Pertanian Unimal Praktikum ke Lokasi Pameran

31/10/2011
Jomblo Akhirnya Diutus Piknik

Jomblo Akhirnya Diutus Piknik

07/03/2026

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar
  • iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.