• About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership
Friday, October 9, 2026
ACEHPUNGO.COM
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya
  • Opini
No Result
View All Result
Acehpungo.Com
No Result
View All Result
Home News Nanggroe

Anggota Dewan: Masih ada Upah Pekerja tak Sesuai UMP

Iskandar Usman by Iskandar Usman
06/01/2012
in Nanggroe
0
20
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Idi-Anggota DPRK Aceh Timur dari Fraksi PA, Fadhil Muhammad, menyebutkan, sampai saat ini masih ada pekerja yang dibayar upahnya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), meski pemerintah daerah sudah berulang kali mengeluarkan pernyataan di media bahwa seluruh perusahaan harus membayar gaji pekerja sesuai UMP tersebut.

Fadhil Muhammad

“Pemerintah jangan hanya pandai menetapkan aturan saja, tapi tindakan untuk perusahaan yang tidak mentaati aturan itu malah tidak ada. Ini sama dengan pembohongan dan penzaliman kepada pekerja (buruh). Menurut hemat kami, upah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Aceh sebesar Rp 1,4 juta per bulan juga masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan pekerja,” ungkap Fadhil.

READ ALSO

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

Karena itu, anggota Komisi C DPRK Aceh Timur itu  meminta kepada perusahaan untuk mentaati edaran dan keputusan mengenai UMP pekerja. Kepada serikat pekerja, sarang Fadhil, agar berani menyuarakan aspirasi termasuk kepada dewan bila perusahaan tidak membayar hak pekerja.

“Sampai sejauh ini, kita masih menerima laporan bahwa pekerja dibayar tidak sesuai dengan ketetapan UMP,” demikian Fadhil Muhammad.

Sebelumnya,  Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menetapkan upah minimum provinsi (UMP) para pekerja lajang di daerah ini sebesar Rp 1,4 juta per bulan, atau Rp 56 ribu per hari. Upah tersebut berlaku mulai 1 Januari 2012. Peraturan gubernur ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, instansi pemerintah, maupun usaha sosial. Besaran UMP  memang belum memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) yang rata-rata sebesar Rp1.531.459 per bulan.[]

Related Posts

calon gubernur aceh mengambil nomor urut
Nanggroe

5 Hal Ini Tak Boleh Dilakukan Calon Gubernur Aceh di Toilet

23/09/2024
Sungai Mane
Nanggroe

Qanun Mukim yang Mengatur Cara Penangkapan Ikan

15/12/2019
Sulaiman imum mukim Mane
Nanggroe

Kesadaran Menjaga Hutan Desa di Mukim Mane

10/12/2019
SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul
Nanggroe

SMG Aceh Serahkan Bibit Padi Unggul

11/10/2019
fatwa ulama aceh
Nanggroe

Fatwa Ulama Aceh: Game PUBG dan Permainan Sejenis Haram!

27/08/2019
Protes dari Aceh Terkait Remisi untuk Pembunuh Jurnalis
News

Protes dari Aceh Terkait Remisi untuk Pembunuh Jurnalis

25/01/2019
Next Post

Jumlah Pemilih Di Aceh Timur 253.959 Jiwa

POPULAR NEWS

ilustrasi ancaman keamanan kripto

Waspadai Serangan AI dan Eksploitasi Kontrak Cerdas di 2025

08/05/2026

iPhone 18 Pro Kantongi TKDN dan Postel, Kapan Resmi Dijual di Indonesia?

30/09/2026

Bill Gates: AI Cukup Kuat untuk Picu Kematian Satu Miliar Orang, Serukan Regulasi Pemerintah

28/09/2026
Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?

05/10/2026
Ilustrasi Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh - Medan

Jadwal dan Harga Tiket Bus Banda Aceh – Medan Terbaru

03/05/2026

EDITOR'S PICK

Mengapa Menjadi Pegawai Negeri Sipil?

Mengapa Menjadi Pegawai Negeri Sipil?

07/03/2026

Abraham Samad Terpilih Sebagai Ketua KPK

18/03/2016

DPRA Loyo, Qanun KKR Molor Lagi

10/01/2012

ADF Bentuk Enam Koperasi di Pidie Jaya dan Bireuen

29/12/2011

About

ACEHPUNGO.COM dengan motto Galak-galak Kutak Sigo adalah situs berita gaya hidup untuk milenial Indonesia

Follow us

Categories

  • Budaya
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Inforial
  • Internasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Nanggroe
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Sosok
  • Teknologi

Recent Posts

  • Xiaomi 18 Pro Dipastikan Rilis Global, Apakah Indonesia Kebagian?
  • Malware MacSync Mengincar Pengguna Mac: Aplikasi Palsu, Backdoor, dan Trik Kalender iCloud
  • Pengembang Data Center Tawarkan Rp180 Juta per Rumah di Pennsylvania, Mengapa Warga Tetap Menolak?
  • WhatsApp Uji Tampilan Baru di Android, Tombol Meta AI Masuk Navigation Bar

Newsletter

  • About
  • Contact
  • Disclaimer
  • ToU
  • Partnership

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Hukum
    • Nanggroe
    • Nasional
    • Internasional
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Budaya

© 2026 AP.com - All Rights Reserved.